The National
Committee for Corporate Governance (NCCG) melingkupi aspek-aspek corporate good governance yang
menganggap penting akan hukum dan peraturan yang berlaku, namun, aspek lain
dalam prinsip ini adalah tetap mengikuti perkembangan pasar yang sesuai dengan
jenis usaha yang dijalankan
Tujuan NCCG
- 1. Untuk memaksimalakan corporate dan shareholder value dengan meningkatkan tansparansi, akuntabilitas, responsibility, dan kewajaran (fairness) untuk meguatkan competitive advantage perusahaan dalam skala nasional dan internasional serta meningkatkan iklim investasi
- 2. Untuk mendorong manajemen perusahaan agar berlaku professional, jelas, dan efisian, terutama dalam hal independensi Dewan Komisaris,Direksi,dan GMOS
- 3. Untuk mendorong shareholder, anggota Dewan komisaris, dan Direksi untuk membuat keputusan dan berlaku sesuai dengan etika(moral) dalam mengekan peraturan yang sesuai dengan hukum yang ditetapkan, selain itu juga menerapkan social responsibility kepada seluruh stakeholder dan keamanan serta kenyamanan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar