Sabtu, 16 Oktober 2010


ICGN Principle

            Dalam mendasari semua untuk membentuk CG, maka dibentuklah sebuah dasar atau pedoman yang dapat mengantarkan perusahaan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Pedoman ini disusun oleh International Corporate Governance Network (ICGN) pada 9 Juli 1999. Dalam pedoman tersebut terdapat 10 kriteria yang harus dipenuhi untuk memiliki tata kelola perusahaan yang baik, di antaranya adalah: Tujuan Perusahaan; Komunikasi dan Pelaporan; Hak Voting;  Dewan Eksekutif; Remunerasi Perusahaan; Fokus Strategi; Kinerja Operasi; Return Pemegang Saham; Corporate citizenship; serta Implementasi CG.
ICGN membuat asumsi kritikal terhadap beberapa masalah terkait dengan hak pemegang saham, perlakuan yang sama antar pemegang saham, serta peranan pemegang saham dalam CG.

Ada lima faktor untuk mengatasi ketika mempertimbangkan hak yang dimiliki pemegang saham:
  1. 1.      Shareholders berhak untuk dikonsultasikan sebelum dilakukan perubahan besar dalam tujuan strategik perusahaan, karena ini akan berdampak pada risiko bisnis perusahaan.
  2. 2.      Shareholders harus memilik akses yang bagus untuk dapat melepas hak votingnya.
  3. 3.      Hasil voting harus didisclosed tepat waktu.
  4. 4.      Perbedaan yang timbul dari sistem “one share one vote” harus didisclosed dan dibenarkan.
  5. 5.      Tugas untuk vote adalah kewajiban fidusia bagi pemegang saham institusional.


Tidak ada komentar: