Setiap aktivitas audit membutuhkan proses pelaporan
informal untuk melengkapi proses formalnya. Hal yang dapat ditemukan pada masa
perjanjian adalah hal yang : 1) membutuhkan perhatian yang cepat dari manajemen
untuk melengkapi oral report dari
proyek yang sedang berjalan, 2) tidak memiliki hubungan dengan proyek yang
sedang berjalan namun memerlukan laporan kepada manajemen, 3) membutuhkan
penundaan atau pengabaian dari sebuah proyek. Hal-hal tersebut dapat menjadi
subyek dari laporan interim/ progress
report tertulis.
Sama seperti laporan informal
lainnya yang membuat komunikasi tepat waktu, laporan interim harus mendapat
posisi resmi dalam fungsi audit. Pembaca akan menjadi terbiasa jika mereka
mengikuti pola reguler.
Internal
auditor dapat dimintai informasi di luar organisasi. Practice Advisory 2440-2 menyebutkan hal ini. Peraturan tersebut
menyebutkan bahwa panduan formal tersedia mengenai kebijakan untuk aktivitas
tersebut untuk memasukkan otorisasi yang penting, proses untuk mencari
persetujuan, panduan mengenai jenis informasi, orang luar yang diotorisasi untuk
menetima informasi tersebut, privasi, regulasi, dan pembatasan secara legal,
serta informasi lainnya menegenai advis, opini, dan jaminan yang temasuk di
dalamnya.
Tidak
seharusnya laporan verbal menggantikan laporan tertulis, tetapi laporan verbal
tetaplah berguna. Laporan tersebut semakin dan semakin digunakan karena:
- Bersifat
langsung. Laporan ini memberikan manajemen jaminan yang cepat atau
informasi terkini mengenai tindakan korektif
- Laporan ini
menimbulkan respon face-to-face.
Dapat mengungkapkan sikap dan keyakinan
- Mengijinkan
auditor untuk menyanggah argument dan menyediakan informasi tambahan yang
mungkin dibutuhkan penerima laporan
- Dapat
menunjukkan ketidakakuratan mengenai pemikiran auditor
- Mengembangkan
peningkatan hubungan dengan klien
Tidak ada komentar:
Posting Komentar